pengertian seputar jilbab




Jilbāb (Arab: جلباب ) yaitu busana muslim terusan panjang menutupi seluruh badan selain tangan, kaki, dan wajah yang umum dikenakan oleh para wanita muslim. Pengaplikasian macam baju ini berhubungan dengan nasehat syariat Islam untuk menerapkan baju yang menutup aurat atau dikenal dengan istilah hijab. Sementara kerudung sendiri di dalam Al-Qur'an disebut dengan istilah khumur, sebagaimana terdapat pada surat An Nuur ayat 31:

“ Hendaklah mereka menutupkan khumur (kerudung-nya) ke dadanya. (An Nuur :31) ”

Etimologi
Secara etimologis, hijab berasal dari bahasa arab jalaba yang berarti menghimpun atau membawa.[1] Istilah jilbab dipakai pada negeri-negeri berpenduduk muslim lain sebagai tipe pakaian dengan penamaan berbeda-beda.[1] Di Iran disebut chador, di India dan Pakistan disebut pardeh, di Libya milayat, di Irak abaya, di Turki charshaf, dan tudung di Malaysia, sementara di negara Arab-Afrika disebut hijab.[1]

Di Indonesia, pengaplikasian kata jilbab digunakan secara luas sebagai busana kerudung yang menutupi sebagian kepala perempuan (rambut dan leher) yang dirangkai dengan pakaian yang menutupi tubuh selain telapak tangan dan kaki.[1] Kata ini masuk dalam lema Kamus Besar Bahasa Indonesia pada tahun 1990 bersamaan dengan mulai populernya pengaplikasian hijab di kalangan muslimah perkotaan.[1] Dalam kosakata bahasa Indonesia menurut KBBI daring, jilbab yaitu kerudung lebar yang diterapkan perempuan muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai ke dada.[2] Secara umum mereka yang menutupi bagian itu disebut orang yang berjilbab.[1]

Asal-masukan perintah berhijab
Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tidak berhijab, dan tidak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, Umar bin Khattab memberi masukan supaya Nabi Muhammad menghijabi istri-istri beliau, tapi hal itu tak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di zaman Nabi Muhammad, kalau istri-istri beliau berharap buang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan bahkan menunggu saat salah satu istri Nabi akan membuang air besar, yang mana pada ketika itu yaitu Saudah, lalu Umar berseru kepadanya,"Sungguh kami sudah mengenalmu wahai Saudah!". Takut akan hal itu terulang, Saudah malah melaporkan hal tersebut terhadap Nabi. Dan tak lama berjeda ayat-ayat jilbab malah diwariskan. Dan istri-istri Nabi kembali dibolehkan untuk membuang air besar.[3][4][5]

Sejarah dan kontroversi pemakaian jilbab

Dunia
Di Turki pada bulan Desember 1934 Presiden Turki Mustafa Kemal Atatürk mengeluarkan pelarangan penerapan kain absah pribumi (sebelumnya Turki diperintah oleh Kerajaan Ottoman) di negaranya.[6]
Di Iran pada tahun 1936 Shah Reza Pahlevi mengeluarkan instruksi yang melarang penggunaan seluruh bentuk baju bernuansa Islami oleh perempuan di Iran.[7]
Di Turki pada 2006 seorang arkeolog pakar Sumeria bernama Muazzez Ilmiye Cig, dalam bukunya yang berjudul My Reactions as a Citizen, menyebut hijab berhubungan dengan prostitusi pada masa peradaban Sumeria. Menurut Cig, asal usul jilbab sudah dilacak sejak peradaban Sumeria di kawasan Mesopotamia (sekarang kawasan Irak tenggara) 5.000 tahun silam, jauh sebelum agama Islam hadir di dunia. Saat itu, telah banyak perempuan yang mengenakan jilbab. Umumnya, jilbab dipakai perempuan yang bekerja di prostitusi di kuil-kuil untuk membedakannya dengan biarawati di kuil tersebut. Imbas dari pernyataannya tersebut ia digugat di pengadilan Turki tapi alhasil divonis bebas.[8]
Indonesia

Pada tahun 1983 pro kontra tentang pengaplikasian "jilbab" di sekolah antara Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Noegroho Notosoesanto yang kemudian ditanggapi oleh MUI, masih menggunakan kata kerudung.[9][10][1] Noegroho menyatakan bahwa pelajar yang sebab suatu alasan merasa harus menggunakan kerudung, pemerintah akan membantunya pindah ke sekolah yang seragamnya memakai kerudung.[10] Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengadakan pertemuan khusus dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menegaskan bahwa seragam mesti sama bagi segala orang berhubungan dengan undang-undangnya, sebab seandainya tidak sama berarti bukan seragam.[10]

Di Indonesia pada Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka cetakan ke-7 tahun 1984 belum ada lema kata hijab, lema yang diaplikasikan merupakan kata yang belum populer di Indonesia (ketika itu) ialah "hijab" yang mengacu pada kain penutup aurat bagi perempuan muslim.[1]

Fatwa berhijab bagi para penganutnya
Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany kriteria jilbab yang benar harus menutup semua badan, pengertian jilbab dan busana muslimah selain wajah dan dua telapak, jilbab bukan yakni perhiasan, tak tipis, tak ketat sehingga menampilkan wujud tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai baju kaum pria atau baju wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari tren.[11]

Pendapat yang sama sebagaimana dituturkan Ikrimah, hijab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya,[12] sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)[13] yang juga diwajibkan, pantas dengan salah satu ayat surah An-Nur 24:31, yang berbunyi:

“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menonjolkan perhiasannya, kecuali yang (umum) menonjol dari padanya, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menonjolkan perhiasannya selain kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tak mempunyai kemauan (kepada wanita) atau si kecil-buah hati yang belum mengerti seputar aurat wanita... (QS an-Nur [24]: 31) ”
Anggapan ini dianut juga oleh Qardhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *